Sejarah

Hukum Keluarga Islam
Program Studi Hukum Keluarga Islam berdiri tahun 1958, status Terakreditasi “B” BAN-PT No. 118/SK/BAN-PT/Akred/S/III/2015.

Prodi Ahwal al-Syakhshiyah (dahulu Peradilan Agama) didirikan bersamaan dengan didirikannya Yayasan Perguruan Islam Tinggi (YPIT) pada tanggal 15 November 1958 dengan akta pendirian nomor 42.

Prodi Ahwal al-Syakhshiyah secara bertahap mengalami perkembangan nomenklatur dari Peradilan Agama menjadi Ahwal alSyakhshiyah, menyesuaikan kebutuhan stakeholder di bidang-bidang yang berkaitan dengan ranah kekeluargaan seperti perihal perceraian, pembagian warisan, pernikahan, dan persoalan-persoalan hukum Islam lainnya.